Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikenai Pasal Berbeda

Ira Guslina Sufa
7 Oktober 2022, 09:26
Tersangka Kanjuruhan dijerat pasal berbeda
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Enam tersangka yang terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian itu dikenai pasal berbeda. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan  Security Steward Suko Sutrisno.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/10). 

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Lebih jauh Dedi mengatakan AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Sedangkan SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...