Usai Ferdy Sambo Cs Bunuh Brigadir J, Putri Cuek Tinggalkan Rumah
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi menyebutkan sejumlah kejanggalan atas pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs itu.
Menurut Sugeng, setelah kejadian pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dengan tenang meninggalkan rumah dinas Duren Tiga menuju rumah Saguling. Padahal saat kejadian, Putri berada di dalam kamar utama, yang berjarak kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.
"Putri Chandrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga nomor 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 nomor 29," ujar Sugeng membacakan dakwaannya.
Tak sekadar cuek, menurut Sugeng, Putri juga sempat berganti pakaian sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Ia pergi diantar oleh Ricky Rizal
"Sekitar pukul 17.17 WIB, saksi Putri Chandrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian meskipun saksi Putri turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Yosua," kata Sugeng.
Sebelumnyam pada awal persidangan Jaksa Sugeng menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan bermula dari cerita Putri soal pelecehan yang dilakukan Yosua kepadanya pada saat di Magelang, (7/7) lalu. Berdasarkan hal tersebut, Sambo menyatakan niatnya untuk mengeksekusi Yosua kepada Richard. Saat itu, Sambo menanyakan apakah Richard berani menembak Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut, lalu saksi Richard menyatakan kesediaannya," kata Sugeng menjelaskan.
Lalu, setelah Richard menyatakan kesiapannya, Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada Richard. Menurut surat dakwaan Jaksa, Putri mengetahui ihwal pemberian peluru yang digunakan untuk menembak Yosua itu.
Selanjutnya pada saat eksekusi, Ferdy Sambo dinyatakan turut menembak Yosua sebanyak satu kali. Tembakan itu tepat mengenai kepala Brigadir J. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo ingin memastikan bahwa bawahannya itu sudah tidak bernyawa.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.