Profil Hakim di Sidang Ferdy Sambo, Pernah Vonis Mati dan Punya Rp12 M

Ira Guslina Sufa
12 Oktober 2022, 15:08
Profil Hakim sidang Ferdy Sambo
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Barang bukti tersangka Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir J, telah diterima oleh Kejaksaan Agung (05/10/2022).

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs memasuki babak baru. Pada Senin, 17 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan mantan petinggi polri. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mulai bersiap. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah menunjuk hakim yang akan menangani kasus Ferdy Sambo cs itu.

Menurut Djuyamto, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso telah ditunjuk sebagai ketua majelis. Adapun dua anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Bagaimana rekam jejak para hakim dalam menangani perkara di pengadilan? Berikut profil ketiga gakim yang akan menangani sidang Ferdy Sambo cs. 

Profil Hakim Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia baru bertugas sejak Rabu, 9 Maret 2022. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dalam karirnya, hakim yang menyandang gelar magister itu telah menangani sejumlah kasus besar. Ia pernah menangani Praperadilan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng. Saat itu ia menolak Praperadilan yang diajukan Eltinus. 

Bila dilihat lebih jauh, hakim Wahyu termasuk tajir. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, pada 24 Januari 2022 ia tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 12 miliar. Saat laporan dibuat, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Profil Hakim Morgan Simanjuntak

Hakim kedua yang akan menangani sidang Ferdy Sambo Cs adalah hakim Morgan Simanjuntak. Saat ini merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan pangkat Pembina Utama Madya. Karirnya di pengadilan sudah cukup panjang. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan Pengadilan Negeri Medan.

Selama menjadi hakim, Morgan telah menangani sejumlah kasus kakap. Pada 9 Agustus 2017 saat bertugas di Pengadilan Negeri Medan, ia pernah menjadi ketua majelis untuk M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 50 ribu butir pil ekstasi dan 85 kilogram sabu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...