Ibu Brigadir J Pertanyakan Hubungan Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi
Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mempertanyakan status Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi. Hal tersebut ia ungkapkan saat sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'ruf? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh di rumah mengatur, apa lagi kepada istri yang bukan istri kita," kata Rosti.
Selain mempertanyakan hubungan Kuat dan Putri, Ia juga meminta sopir Ferdy Sambo itu untuk membuktikan permintaan maaf yang telah ia sampaikan sebelumnya.
"Kalau maaf itu gampang. Kalau maaf di bibir gampang, 1000 kali bisa disebutkan dalam setiap menit. Tapi buktikan kata maafmu itu," kata Rosti.
Saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Rosti kembali meminta kepada hakim untuk menegakkan keadilan. Pernyataan yang sama sudah ia sampaikan pada sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan sidang Ferdy Sambo.
"Kami mohon kepada pak hakim dan pak jaksa menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Hanya itulah harapan kami, karena kami percaya pak hakim adalah wakil Tuhan buat kami, orang yang lemah,” ujar Rosti.
Sebelumnya, dalam persidangan Kuat menyampaikan rasa duka dan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J. Meski begitu ia meyebutkan bahwa pengadilanlah yang akan membuktikan bahwa dia bersalah atau tidak. Ia bersikukuh tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti dikatakan [didakwakan] kepada saya," kata Kuat.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ricky dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya ikut berperan dalam skenario perkara tersebut bersama Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Atas perbuatan tersebut, Kuat, Ricky, Sambo, Richard, dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara, Sambo juga didakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.