Daftar Saksi di Sidang Bharada E, Ada Teman Susi ART Ferdy Sambo
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (7/11) akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi untuk tiga terdakwa sekaligus yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan untuk persidangan hari ini terdapat dua belas saksi yang dihadirkan. Mereka adalah orang yang bekerja di rumah dan bekerja untuk Ferdy Sambo. Dari keterangan para saksi, hakim selanjutnya akan mengetahui lebih jauh mengenai peristiwa seputar kematian Brigadir J.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Susi yang merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Ferdy Sambo di jalan Saguling. Untuk sidang hari ini, kembali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang ART di rumah Saguling.
Berikut daftar saksi di sidang Bharada E hari ini
1. Rojiah alias Jiah merupakan ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling
2. Sartini merupakan ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling
3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
4. Saksi Bimantara Jayadiputro merupakan Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support
5. Saksi Viktor Kamang merupakan Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA
6. Saksi Tjong Djiu Fung merupakan biro jasa CCTV
7. Saksi Raditya Adhiyasa merupakan freelance di biropaminal
8. Ahmad Syahrul Ramadhan merupakan sopir Ambulance
9. Ishbah Azka Tilawah merupakan petugas Swab di Smart Co Lab
10. Nevi Afrilia merupakan petugas Swab di Smart Co Lab
11. Novianto Rifa'i merupakan staf Pribadi Ferdy Sambo
12, Sadam merupakan Driver Ferdy Sambo
Dalam dakwaan jaksa, baik Bharada E, Ricky dan Kuat disebut secara bersama-sama telah merencanakan pembunuhan berencana brigadir J. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini baik Bharada E, Kuat bersama Ricky, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.