Pengacara Ferdy Sambo Minta 2 Hal pada Hakim, Ingin Diperlakukan Adil

Ade Rosman
8 November 2022, 14:17
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kanan) menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan pihaknya keberatan sidang disiarkan secara langsung di media nasional maupun di lingkungan pengadilan. Hal tersebut disampaikan melalui surat yang dibacakan Majelis Hakim saat membuka sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

"Ini ada surat masuk dari saudara Penasihat Hukum, yang ditujukan ke ketua pengadilan, intinya bahwa saudara PH keberatan bahwa sidang para terdakwa disiarkan live baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan," kata majelis hakim, setelah membuka sidang.

Menanggapi hal tersebut hakim mengatakan, pihaknya telah membatasi agar tidak ada siaran langsung persidangan. Majelis hakim juga menyatakan telah meminta kepada media terutama media televisi untuk bekerjasama. 

Hakim mengatakan, pihaknya menyiarkan persidangan di sekeliling kantor PN Jakarta Selatan dengan tujuan untuk kebutuhan yang ingin mendengarkan di ruang sidang, namun terbatas ruang. Tayangan sidang dilakukan secara terbatas di lingkungan Pengadilan Negeri saja. 

"Yang jelas petugas kami berupaya semaksimal mungkin untuk menekan sidang ini tidak live," katanya.

Setelah mendapat penjelasan dari hakim, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan pihaknya tak lagi mempermasalahkan perihal siaran langsung. Namun, ia berharap agar hakim memberi keadilan dalam penggunaan audio selama sidang. 

"Kami tidak keberatan dengan siaran live, tetapi kami perlukan bahwa apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan, akan tetapi saat tim Penasihat Hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dikecilkan," kata Arman.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya memohon untuk diberikan kesempatan yang sama oleh hakim. Ia berharap majelis hakim bisa berlaku adil selama persidangan kepada kedua belah pihak yang berperkara. 

Berdasarkan pantauan Katadata, persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang tidak disiarkan secara live. Tayangan di sekitar lingkungan PN Jakarta Selatan pun hanya menampilkan gambar, tanpa suara.

Sambo dan Putri diagendakan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Saksi-saksi yang hadir yaitu Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto/ Kodir (ART), Adzan Romer (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Security), serta Daden Miftahul Haq (ajudan). 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...