Sidang Ferdy Sambo Tampilkan Rekaman CCTV Duren Tiga, Ungkap 3 Fakta
Rekaman CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo rumah dinas Duren Tiga ditampilkan pada sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11). Pada rekaman yang diputar tersebut, terlihat mulanya rombongan Putri Candrawathi yang juga termasuk Yosua, tiba di Duren tiga, pada (8/7) lalu. Beberapa saat setelahnya, Ferdy Sambo pun tiba.
Dari rekaman video, terlihat Adzan Romer terburu-buru menghampiri Sambo yang hendak turun dari mobil. Pada rekaman tidak terlihat jelas dikarenakan tertutup mobil. Namun momen tersebut merupakan insiden ketika Sambo menjatuhkan pistol, sebelum dirinya masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga.
Kemudian, terlihat Adzan Romer dan Diryanto atau Kodir berlarian. Diperkirakan momen tersebut merupakan saat Yosua dieksekusi. Rekaman yang berasal dari hard disk Baiquni Wibowo yang saat ini disita jaksa tersebut diputar oleh Heri Priyanto, ahli forensik dari Polri.
Selain itu, dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan tersebut ditampilkan juga foto jasad Yosua. Dari foto yang ditampilkan, posisi Yosua tertelungkup mengenakan pakaian berwarna putih, dengan darah yang menggenangi di sekitar jasad tersebut.
Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Sebelumnya, Putri tidak hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan Pekan lalu, karena dikabarkan terpapar Covid-19.
"Izin bapak, untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif Covid," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Atas kabar tersebut, JPU pun kemudian meminta persetujuan agar Putri dihadirkan secara daring. Pada perkara tersebut, Sambo dan Putri Beserta Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan, untuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan perkara tersebut.
Oleh karena itu, Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.