Jaksa Konfrontasi Bharada E dengan Ricky dan Kuat di Sidang Hari Ini
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (30/11). Pada sidang ini tiga terdakwa yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Riza bakal saling memberikan kesaksian.
"[Hari ini} masih ada sidang agenda keterangan saksi. KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E, dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (29/11).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengungkapkan pada persidangan tersebut jaksa akan mendalami interaksi di antara kliennya, Ricky serta Richard. Interaksi yang akan didalami tidak hanya saat ketiganya berada di Magelang tetapi juga saat di rumah Saguling, dan Duren Tiga.
Sebelumnya, ketiga terdakwa bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7) lalu. Pada perkara tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, menjalani sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11). Dalam sidang, Sambo sempat menyatakan permintaan maaf dan menyesal telah memberikan keterangan tidak benar pada penyidik dari Polres Jakarta Selatan.