Mengaku Terbebani, Putri Minta Sidang Bharada E Digelar Tertutup

Ade Rosman
12 Desember 2022, 12:00
Bharada E
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12). Pada permulaan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Putri minta agar sidang dilaksanakan secara tertutup.

Pada mulanya, hakim menanyakan apakah Putri merasa terbebani bila sidang dengan konteks asusila dilaksanakan secara terbuka.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut menjawab dirinya merasa terbebani, dan meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup.

"Iya, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup," kata Putri.

Berdasarkan penjelasan Putri, majelis hakim memutuskan untuk konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara tertutup. Meski demikian, hakim mengatakan selain konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara terbuka.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...