Putri Ungkap Peran Tambahan Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo

Ade Rosman
12 Desember 2022, 14:27
Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Putri Candrawathi mengungkap peran Brigadir J selama bertugas di keluarga Ferdy Sambo. Putri mengatakan, meski memiliki beberapa tugas, baik ia maupun Ferdy Sambo tidak pernah menjadikan Yosua sebagai kepala rumah tangga (karungga). 

"Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga," kata Putri Candrawathi ketika menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Putri terhadap pertanyaan hakim mengenai ada atau tidaknya istilah karungga. Ketika hakim meminta kepada Putri menjelaskan lebih lanjut terkait karungga, Putri mengatakan bahwa istilah itu mungkin saja diberikan oleh para ADC (aide-de-camp), asisten pribadi yang bekerja di kediaman Ferdy Sambo karena Yosua juga mendapat tugas tambahan. 

“Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," ucap Putri menjelaskan.

Putri pun mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo. Ia hanya tahu bahwa Yosua bertugas seperti biasa di rumahnya. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...