Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan Dibebaskan Polisi, Ada Apa?

Ira Guslina Sufa
23 Desember 2022, 08:58
Kanjuruhan
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Desainer Mutiara Syarifuddin menata busana hasil rancangannya bertema Tragedi Kanjuruhan dengan judul "Disaster ", di Malang, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).

Kepolisian Daerah Jawa Timur membebaskan sementara eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. Akhmad merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. 

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan pembebasan Akhmad Hadian dari tahanan Polda karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/12). 

Berbeda dengan Hadian, berkas perkara untuk lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap. Berkas para tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Taufiq lagi. 

Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Selanjutnya penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucap Taufiq. 

Lebih jauh ia menegaskan meski Hadian dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka. Penyidik akan mencari keterangan ahli kembali. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...