Ferdy Sambo Hadirkan Ahli Hukum Pidana Sebagai Saksi Meringankan
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun saksi meringankan itu adalah ahli hukum pidana.
"Hari ini, kami menghadirkan ahli pidana, Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," kata Febri, Selasa (27/12).
Febri mengatakan ahli pidana dihadirkan untuk mendukung pembuktian dalam perkara tersebut. Ia menyebut ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara yang menjerat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Mengutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, diagendakan menjalani sidang lanjutan perkara tersebut Selasa (27/12).
Pada perkara tersebut, Sambo dan Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.