Ahli Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong

Ira Guslina Sufa
14 Desember 2022, 18:43
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Ahli Poligraf atau uji kebohongan dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terindikasi berbohong. Indikasi itu terlihat saat pemeriksaan terhadap Sambo dan Putri ihwal kematian Brigadir J. 

“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12)

Advertisement

Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated. Sedangkan skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).

Ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.

“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement