Romo Magnis Ungkap 2 Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E

Ade Rosman
27 Desember 2022, 12:33
Bharada E
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis Suseno, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Bharada Richard Eliezer mengungkap dua hal yang bisa meringankan eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. Romo Magnis hadir sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12). 

Menurut Frans, hal yang meringankan adalah kedudukan Richard dalam struktur kepolisian yang berada di bawah Ferdy Sambo. Jabatan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang diemban Sambo saat itu menurut Frans membuat Bharada E sulit berkelit. 

"Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi," kata Frans, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Frans mengatakan, usia Richard yang masih tergolong muda, yaitu 24 tahun, harus berhadapan dengan "budaya laksanakan" di institusi kepolisian. Selanjutnya, poin meringankan yang kedua, kata Frans, yaitu unsur keterbatasan waktu untuk berpikir saat perintah itu diberikan.

"Keterbatasan situasi itu yang tegang yang amat sangat membingungkan saya kira semua itu di mana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak," kata Frans.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...