Mahfud MD Heran Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi Setelah 4 Bulan Dipecat

Ira Guslina Sufa
30 Desember 2022, 14:19
Ferdy sambo
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) Makassar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta hanya gimik. Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya dari kepolisian RI. 

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12). 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29.12). Selain menggugat Presiden Joko Widodo, ia juga menggugat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Atas gugatan itu, Mahfud meminta agar penegak hukum tetap pun fokus pada penegakan hukum di pengadilan. Apalagi saat ini, sidang Ferdy Sambo masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi. 

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...