Alasan Ferdy Sambo Minta Backup Ricky dan Richard Hadapi Yosua

Ade Rosman
10 Januari 2023, 17:00
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Seorang anggota kuasa hukum memberikan air mineral kepada terdakwa Ferdy Sambo (tengah) sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempertanyakan alasan Ferdy Sambo meminta backup pada Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Permintaan itu disampiakan saat Ferdy Samo akan menghampiri Yosua. 

Pertanyaan Jaksa soal alasan itu didasarkan pada keterangan Sambo yang mengaku ingin menghampiri Brigadir J sebelum penembakan terjadi. Menurut Sambo, ia ingin mengkonfirmasi kejadian pelecehan yang diklaim istrinya, Putri Candrawathi.

 "Kenapa harus meminta backup Ricky dan Richard, sementara waktu itu saudara sendiri masih anggota polisi dan memiliki senjata," kata JPU bertanya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1). 

Mendengar pertanyaan itu, Sambo beralasan bahwa salah satu fungsi dan tugas dari ajudan adalah memberi dukungan atau backup. Apalagi saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. 

"Salah satu fungsi dan tugasnya ajudan, serta ajudan yang mengikut saya adalah mem-backup saya, apabila ada yang saya butuhkan terkait dengan kejadian ini," kata Sambo.

Menanggapi pernyataan tersebut, JPU kemudian menanyakan lagi, apakah selama Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam ada ajudannya yang pernah melawan. Sambo mengatakan tidak pernah ada yang melawan titahnya.

"Tidak pernah ada yang melawan," kata Sambo.

Meski begitu, Sambo mengatakan kondisi saat berhadapan dengan Yosua saat itu berbeda. Ia menekankan tekanan terhadap Brigadir J dilakukan karena ada perbuatan sebelumnya dari Yosua terhadap istrinya.

"Sehingga, saya harus meminta backup apabila ada sesuatu yang terjadi pada saat saya konfirmasi. Itu yang ada dalam pemikiran saya," kata Sambo.

Adapun, pada persidangan hari ini, Selasa (10/1), diagendakan sidang pemeriksaan terhadap Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terlebih dahulu. 

Ricky dan Kuat menjalani pemeriksaan pada Senin (9/1) kemarin, serta Richard pada Kamis (5/1) lalu. Sedangkan, istri Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan sidang dengan agenda serupa Rabu (11/1) besok.

Pada perkara tersebut, Sambo bersama Putri, Richard, Ricky, serta Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

 Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...