Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang
Jaksa penuntut umum mengungkap kejadian yang terjadi di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 yang dianggap sebagai pemicu pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyebut berdasarkan fakta persidangan, kejadian hari itu merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J dan bukan peristiwa pelecehan.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Senin (16/1).
Jaksa menjelaskan kesimpulan itu didapat dari keterangan yang diberikan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, dan keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto pada 9 September 2022. Perselingkuhan Brigadir J dan Putri itu kemudian diketahui oleh Kuat Ma’ruf sehingga mengejar Brigadir J dengan pisau seperti yang diceritakan terdakwa Ricky Rizal.
Kesimpulan jaksa, berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Sebelumnya Ferdy menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dipicu laporan istrinya Putri Candrawathi yang menyebut bahwa telah terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Perbuatan itu membuat Ferdy Sambo marah sehingga merencanakan pembunuhan.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid Alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Usai mengetahui adanya perselingkuhan dan mengejar Brigadir J, Kuat kemudian bicara dengan Putri. Menurut keterangan jaksa dalam pembicaraan itu, Kuat meminta kepada Putri agar jujur kepada Ferdy Sambo supaya tidak ada duri di dalam daging dalam rumah tangga mereka. Kesimpulan itu didapat Jaksa dari keterangan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
“Bahwa benar bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo, terdakwa Kuat Ma’ruf mengatakan jangan sampai ada dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa di persidangan.
Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa menuntut Kuat Ma;ruf hukuman 8 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani selama persidangan.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.