Asosiasi Sarankan KPPU Tiru Amerika Cegah Kartel Minyak Goreng

Nadya Zahira
20 Januari 2023, 20:47
KPPU sidangkan 27 perusahaan sawit
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang dugaan kasus persaingan tidak sehat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU kembali menggelar sidang terhadap 27 perusahaan sawit dalam perkara kartel minyak goreng. Sidang untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022  itu berlangsung di kantor KPPU pada Jumat (20/1). 

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia atau GIMNI, Sahat Sinaga menilai berlanjutnya sidang dugaan kartel harus dicermati dengan hati-hati. Ia melihat upaya yang sedang berjalan di KPPU itu bisa saja mempengaruhi minat investor. 

"Menurut saya, adanya permasalahan yang kurang tepat. Ini bisa menjadi kekhawatiran investor ke Indonesia, mereka ketakutan dan akan bertanya-tanya mengapa ada permasalahan ini,” ujar Sahat di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (20/1).

Sahat mengatakan perkara dugaan kartel yang disidangkan KPPU tidak tepat lantaran para pengusaha minyak kelapa sawit tidak mungkin bekerjasama di tengah ketatnya persaingan usaha. Sahat juga menyebut  akan sulit bagi perusahaan sawit untuk melakukan monopoli. 

Selain itu ia mengatakan dugaan adanya kerjasama antara pemerintah dan pengusaha minyak kelapa sawit juga tidak tepat. Ia meminta KPPU tidak terjebak dalam dugaan yang justru akan merugikan negara. 

"Tidak ada kongkalingkong, tidak ada tuduhan terkait pemerintah melakukan kongkalikong ini,” ujar Sahat lagi. 

Dalam upaya mencegah terjadinya kartel, Sahat menyarankan kepada majelis persidangan untuk melakukan kebijakan seperti di negara Amerika yang menerapkan jika ada 2 atau 3 perusahaan berkumpul, dan bertemu tidak diawasi dengan pengacara, maka harus segera diselidiki dan ditingkap. Langkah ini bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya monopoli. 

"Nah kita usahakan begitu, bagusnya seperti itu. Jadi dibuat regulasi turunan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 itu, bahwa kepada perusahaan harus diterapkan kebijakan itu," ujar Sahat lagi. 

Sahat juga menyarankan kepada majelis persidangan untuk melakukan perubahan pada UU Nomor 5 Tahun 1999. Menurut dia, KPPU sebaiknya tidak menangani semua persoalan mulai dari penyidikan hingga persidangan. Dia juga menyayangkan KPPU kembali melakukan sidang terkait dugaan kartel minyak goreng meski pada 2008 pernah melakukan sidang dengan perkara sejenis dan memutuskan tak terjadi kartel. 

Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...