Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tanggapan Jaksa Serang Profesi Advokat

Ade Rosman
31 Januari 2023, 18:22
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Fauz
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) berbincang dengan tim penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum menyampaikan bantahan kosong dalam replik yang telah dibacakan. Tuduhan itu menurut Arman berkaitan dengan pernyataan jaksa yang menyebut bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, hingga memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang.

“Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” ujar Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1).

Arman Hanis mengatakan bahwa tuduhan jaksa yang mengatakan tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo merupakan serangan penuntut umum terhadap profesi advokat. Serangan itu juga terlihat dari pernyataan yang menyebut kuasa hukum turut memberikan masukan agar kasus menjadi tidak terang, dan membuat dalil tidak berdasar. Bahkan jaksa menyebut tim kuasa hukum menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo. 

Menurut Arman, replik yang dibacakan jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif. Tanggapan atas pledoi yang dibacakan jaksa juga dinilai menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.

“Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” kata Arman Hanis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama. Jaksa menyebut para pengacara memiliki logika berpikir yang tidak rasional.

“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh JPU untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer yang juga mengantongi rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai saksi pelaku atau justice collaborator  dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...