5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Divonis Hukuman Berbeda, Ini Putusannya

Ira Guslina Sufa
15 Februari 2023, 17:39
Brigadir J
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak memegang pigura mendiang Brigadir J saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melewati fase pertama. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis untuk lima terdakwa. 

Dalam sidang yang bergulir sejak pertengah Oktober 2022 itu, hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Kelima terdakwa dituntut dengan pasal 340 subsidier pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Para terdakwa pun telah mengajukan pembelaan atas pasal yang dikenakan. Kecuali Richard Eliezer, empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menyangkal perbuatannya. 

Alih-alih mengakui, empat terdakwa bersepakat bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi. Terakhir Ricky Rizal merevisi pernyataan dengan mengatakan tak mengetahui apa yang sebenarnya dialami Putri di Magelang, Jawa Tengah. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjukkan independensi dalam memberikan vonis kepada para terdakwa. 

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).

Lalu bagaimana vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada 5 terdakwa

Ferdy Sambo: Vonis Hukuman Mati

Dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (13/2) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta mantan Kadiv Propam Polri itu hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara dah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ferdy Sambo juga disebut sebagai otak yang merencanakan dan menjadi pelaku utama dalam pembunuhan. 

Selain terbukti secara sah melawan pidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga disebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang ITE yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik. 

Putri Candrawathi: Vonis 20 Tahun Penjara 

Setelah menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo, giliran istrinya Putri Candrawathi yang diadili. Dalam putusannya, Majelis Hakim  menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Putri dinilai terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Vonis yang diterima Putri lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Hal yang membuat berat, Putri memberikan keterangan yang berbelit saat persidangan. Majelis juga menilai kejahatan yang dilakukan memutus masa depan banyak personel Polri. 

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Anggota Majelis Hakim.

Kuat Ma'ruf: Vonis 15 Tahun Penjara 

Pada Selasa (14/2) giliran Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis. Dalam putusan yang dibacakan hakim, asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara karena dinilai terlibat dan turut menyebabkan terbunuhnya Brigadir J. 

Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim dalam putusan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...