Kejagung Kawal Vonis Surya Darmadi Ganti Kerugian Negara Rp 41,9 T

Ira Guslina Sufa
24 Februari 2023, 09:26
Surya Darmadi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Terdakwa Surya Darmadi (kiri) bereaksi saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diterima Bos Darmex Group Surya Darmadi. Putusan yang diterima dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara seumur hidup. 

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Hendro Dewanto mengatakan putusan majelis hakim tersebut termasuk fenomenal. Alasannya majelis hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti menyebabkan kerugian perekonomian negara sehingga harus mengembalikan kerugian senilai Rp 41.9 Triliun. 

"(Putusan) patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," kata Agung seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/2).

Surya Darmadi, divonis dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam putusannya hakim juga menetapkan Surya Darmadi membayar denda Rp 1 miliar. 

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. Jika Surya Darmadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Menurut Agung atas putusan yang dibacakan hakim, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Kejagung juga akan mengawal proses hukum selanjutnya karena pihak terdakwa menyatakan banding. Pengawalan dilakukan untuk memastikan Surya Darmadi tetap membayar kerugian negara yang telah dibebankan oleh hakim. 

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding," kata Agung.

Selanjutnya, kata Agung, aset-aset terkait perkebunan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. Agung juga memastikan bahwa jaksa penuntut umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit dalam pengembalian aset PT Duta Palma Group kepada negara. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...