Ketua KPU Hasyim Asy’ari Minta Maaf Soal Pernyataan Sistem Pemilu

Ade Rosman
27 Februari 2023, 18:36
Ketua KPU Hasyim Asyari
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Ketua KPU RI Hasyim AsyÕari sebagai teradu bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan soal sistem pemilu yang ia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022. Pernyataan itu membuat Hasyim diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu lantaran dinilai partisan. 

"Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujar Hasyim saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2).

Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu hanya bersifat informasi. Dia menyatakan tidak bermaksud ikut campur dalam tahapan pemilu. 

Menurut Hasyim pernyataannya soal dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim merasa ia memiliki tugas untuk menyampaikan kepada publik ihwal perkembangan terkini terkait penyelenggaraan pemilu termasuk adanya diskursus soal sistem pemilu. 

Hasyim pun menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup. Permohonan maaf itu pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu.

Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan yang kontraproduktif,” ucap dia.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...