3 Hakim Pemutus Pemilu Ditunda Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar Etik

Ade Rosman
6 Maret 2023, 10:33
Pemilu ditunda
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) didampingi PPS dan PPK melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 kepada warga yang tinggal di pelosok Kampung Patamuan, Lambung Bukit, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Minggu (5/3/2023).

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke Komisi Yudisial. Laporan akan disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Themis Indonesia Law Firm pada Senin (6/3). 

Perludem dan Themis menilai patut diduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga hakim.Adapun ketiga hakim yang memutus penundaan pemilu adalah T Oyong sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Ketiga hakim juga dinilai menyalahi pedoman perilaku saat menangani perkara gugatan yang diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dalam putusannya majelis hakim menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Sebagai dampaknya, KPU selaku pihak tergugat harus mengulang tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk nenyelesaikan sengketa administrasi pemilu seperti yang dilaporkan oleh Partai Prima. Ia menyebut PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah suatu tahapan pemilu itu bisa ditunda atau tidak.

"Ini jelas sesuatu yang sangat bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Fadli dalam konferensi pers daring 'Mempersoalkan Putusan Janggal PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024', yang disiarkan dalam YouTube Sahabat ICW, dilansir Senin (6/3).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...