KY Periksa Etik Hakim Pemutus Pemilu Ditunda, Tak Singgung Putusan

Ade Rosman
6 Maret 2023, 16:49
Komisi Yudisial
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Komisi Yudisial mengadakan Konferensi Pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Komisi Yudisial menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum.  Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam wilayah yang menjadi kewenangan Komisi. 

"Kami bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya ya, tapi porsi kami kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," kata Joko Sasmito di Jakarta, Senin (6/3). 

Advertisement

Dalam putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (3/3) hakim memerintah KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang proses selama dua tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan itu menimbulkan perdebatan karena dinilai sejumlah pakar tata negara menyalahi konstitusi. 

Joko menyebutkan ada dua upaya yang dilakukan atas putusan yang dibuat oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya pertama adalah upaya hukum dan kedua dengan melakukan pelaporan terhadap PN Jakarta Pusat. 

"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi kami akan pantau secara langsung," ucap Joko.

Mengenai masalah teknis, dia memastikan Komisi Yudisial tidak akan turut campur. Sebab kata Joko selama ini seringkali rekomendasi dari KY tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung karena dinilai terlalu mencampuri urusan teknis. Karena itu dalam proses pemeriksaan, Komisi akan fokus pada persoalan etika. 

"KY merespons dengan cepat meskipun belum ada laporan dari pelapor, namun biasanya kita sudah mendalami melalui tim investigasi," ujarnya.

Namun, setelah adanya laporan resmi masuk ke KY dari koalisi Pemilu Bersih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY akan segera memproses sesuai mekanisme yang ada. Apabila syarat-syarat sudah memenuhi KY segera melakukan registrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim atau pihak-pihak terkait. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement