Bawaslu Tentukan Nasib Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Ade Rosman
17 Maret 2023, 09:08
Bawaslu putuskan nasib partai Prima
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi (kiri) bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menggelar sidang kesimpulan sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima hari ini, Jumat (17/3). Dalam laporannya, Prima mengadukan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU saat proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu. 

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan aduan disampaikan ke Bawaslu pada Kamis (9/3) atau sepekan setelah keluarnya putusan Pengadilan Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam putusan itu pengadilan menyatakan Partai Prima sebagai partai yang telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi dan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Sudah dua kali sidang pemeriksaan bukti dan saksi. Hari Jumat akan ada kesimpulan," kata Dominggus, saat dihubungi, Kamis (16/3).

Adapun, pada sidang kedua yang berlangsung Rabu (15/3) lalu, Bawaslu telah memeriksa saksi dan bukti. Dari keterangan Dominggus, sidang juga dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Kuasa Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi mengatakan, pada sidang kedua, Partai Prima menyerahkan beberapa bukti dalam persidangan.

"Kami mengajukan 10 bukti surat dan 2 saksi fakta," kata Mangapul.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...