Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran Narkoba. Jaksa menilai, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.
Jaksa Iwan Ginting yang membacakan dakwaan menyebut tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk Teddy. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya karena Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. .
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Kasus berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Teddy mendapat ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Teddy Minahasa Siapkan Nota Pembelaan
Usai pembacaan tuntutan, Teddy akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU pada Kamis (13/4) mendatang. Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan.
"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Jon.
Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. Namun Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan. Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.
"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata dia.