Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Narkoba

Ira Guslina Sufa
30 Maret 2023, 19:23
Teddy Minahasa
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran Narkoba. Jaksa menilai, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu. 

Jaksa Iwan Ginting yang membacakan dakwaan menyebut tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk Teddy. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. 

Advertisement

Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya karena Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. .

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Kasus berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement