DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Terbukti Langgar Etik Soal Sistem Pemilu

Ira Guslina Sufa
30 Maret 2023, 20:04
DKPP
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Putusan dibuat atas pernyataan yang dilontarkan Hasyim tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3). 

Lugito menjelaskan, pemberian sanksi didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan. Selama proses sidang, DKPP menilai Hasyim telah melanggar etik karena pernyataan terkait sistem pemilu ia lontarkan di tengah gugatan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan. 

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan kegaduhan yang timbul tidak hanya di kalangan partai politik peserta pemilu, tetapi juga bagi pemilih dan masyarakat luas. Selain itu, DKPP pun menilai Hasyim sepatutnya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.

"Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," kata Dewa. 

Dalam putusannya, DKPP menyimpulkan selaku ketua merangkap anggota KPU, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Hasyim diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan. Ia menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.

Hasyim menyatakan soal kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup itu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 29 Desember 2022. Meskipun Fauzan telah mencabut aduannya pada 24 Februari 2023, karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim, DKPP tetap menindaklanjuti perkara tersebut.

Keputusan melanjutkan sidang diatur pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara. Ketentuan ini menyebutkan bahwa terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara serta verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, maka DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...