Syarat Mudik Naik Kereta Api Masih Wajib Vaksin, Ini Aturan Lengkapnya
Moda transportasi kereta api masih menjadi pilihan yang diambil masyarakat untuk menyambut mudik lebaran 2023. Selain karena harga tiket yang relatif terjangkau kereta api juga dinilai lebih aman dan terbebas macet.
Kepala Humas Daerah Operasional I KAI Eva Chairunisa menyatakan kenyamanan penumpang menjadi prioritas KAI. Di sisi lain dia mengingatkan calon pengguna jasa agar menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Chairunisa KAI masih menetapkan aturan vaksin untuk perjalanan dengan kereta api. Aturan vaksin diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat.
"KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada seluruh calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku," ujar Eva seperti dikutip Minggu (16/4).
Menurut Eva saat ini di DAOP 1 Jakarta layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Pada masa angkutan mudik lebaran terpantau jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat.
Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun. Eva meminta agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
"Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," ujar Eva lagi.
Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Atas alasan itu menurut Eva setiap harinya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
Aturan vaksin penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Aturan vaksin penumpang kereta api usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
d) Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Aturan vaksin penumpang kereta api usia 13-17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.