Kronologi Kasus Swita Glorite Supit Palsukan Polis MSIG Life Rp 200 M

Ira Guslina Sufa
4 Mei 2023, 16:21
Swita Glorite Supit
Pexels
Ilustrasi Polis Asuransi

Kasus pemalsuan polis asuransi yang dilakukan mantan agen asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MSIG Life Swita Glorite Supit kembali mencuat. Kasus muncul setelah para korban kecewa karena belum mendapat ganti rugi seperti yang diputuskan pengadilan. 

Saat ini manajemen MSIG Life tengah menjalani proses hukum terkait pemalsuan polis yang disebut-sebut rugikan nasabah hingga Rp 200 miliar. Head of Customer and Marketing Corporate Communication MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan perusahaan masih memastikan nilai kerugian. 

"Belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi sebab proses hukum atas pengaduan konsumen yang sedang berlangsung," ujar Lukman Auliadi kepada Katadata.co.id, Kamis (4/5). 

Lukman membenarkan jika tindakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh tenaga pemasar MSIG Life yaitu Swita Glorite Supit. Menurut Lukman Swita bekerja sama dengan karyawan salah satu bank yang belum dapat disebutkan namanya.  Berdasarkan dokumen putusan pengadilan rekan Swita bernama Velke Alma Angelique Wakary dan bekerja di Bank BRI. 

Dalam kasus ini Swita bersama rekannya bekerja sama membuka rekening palsu atas nama nasabah. Setelah itu kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah. 

"Berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini tenaga pemasar beserta eks karyawan Bank tersebut sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman," ungkap Lukman. 

Lalu bagaimana bunyi putusan atas pemalsuan polis MSIG Life yang dilakukan Swita Glorite Supit? 

Kasus pemalsuan yang dilakukan Swita Glorite Supit telah disidang di Pengadilan Negeri Manado. Lewat putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd tertanggal 8 Juli 2021, hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup itu menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta. 

"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," demikian bunyi putusan untuk Swita yang dikutip Kamis (4/5). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...