Mahfud MD Panggil Jusuf Hamka Sore Ini soal Tagihan ke Negara Rp 800 M

Agustiyanti
13 Juni 2023, 15:14
Mahfud MD, jusuf hamka, utang negara
ANTARA FOTO/Aqila Budiati/app/YU
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD dikabarkan memanggil pengusaha Jusuf Hamka terkait tagihan utang ke negara Rp 800 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dikabarkan memanggil pengusaha Jusuf Hamka ke kantornya pada hari ini. Mahfud akan meminta penjelasan Jusuf Hamka terkait tagihan utang negara ke perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. 

Sumber Katadata.co.id mengatakan, Jusuf Hamka sudah menemui Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekoso pagi ini. Ia kemudian dijadwalkan untuk bertemu dengan Mahfud MD pukul 16.00 WIB. 

Pertemuan antara Mahfud dan Jusuf Hamka akan membahas terkait tagihan utang negara kepada perusahaan miliknya, CMNP. Jusuf Hamka sebelumnya menyebut, utang negara kepada CMNP mencapai Rp 800 miliar. 

Tagihan utang ini bermula dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998. Bank tersebut sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.

Namun demikian, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama saat itu diduga adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jusuf Hamka yang mengambilalih CMNP pada 2012 lantas menggugat pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, hakim memutuskan CMNP menang dalam gugatan tersebut pada 2012. Pemerintah pun harus membayarkan deposito milik CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan. 

Namun demikian, Jusuf Hamka mengatakan, pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya hingga saat ini. Padahal, ia sempat membuat kesepakatan dengan Kementerian Keuangan pada 2015. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Jusuf Hamka memberikan diskon tagihan dari seharusnya Rp 400 miliar menjadi Rp 179 miliar. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...