Respons Menpora Dito Soal Dugaan Terima Uang Rp 27 Miliar di Kasus BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo merespons keterangan saksi di sidang korupsi pembangunan Base Transceivers Station yang mengungkap adanya aliran dana Rp 27 miliar yang ia terima. Dito Ariotedjo berdalih dirinya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung pada Juli lalu.
Menurut Dito segala keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu sudah disampaikan secara detail pada berita acara pemeriksaan acara (BAP). Dito memastikan, akan bersikap kooperatif jika diminta hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
“Secara formil sudah melakukan proses klarifikasi dan sudah diperiksa oleh Kejaksaan di bulan Juli. Itu memang apa yang disampaikan di BAP, jadi saya menghormati semua proses yang ada,” ucap Dito Ariotedjo di sela event Ideafest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas TV pada Senin, (2/9).
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G. Irwan dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut duduk perkara uang Rp 27 miliar yang telah ia serahkan kepada Kejaksaan Agung. Menurut Irwan uang itu ia serahkan kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9) lalu.
Irwan mengatakan uang yang ia berikan kepada Dito untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022. Adapun Dito Ariotedjo disebut-sebut merujuk pada Menteri Pemuda dan Olahraga. Dito pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung berkaitan dengan kasus BTS.
Dito memastikan akan bersikap kooperatif dalam merespons tuduhan penerimaan uang Rp 27 miliar, yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G. Plate itu. Menurut Dito sikap kooperatif itu telah ia buktikan dengan menghadiri seluruh proses formal di Kejaksaan Agung RI, demi meyakinkan hukum bahwa dirinya tidak terlibat.
“Seluruhnya sudah dijalankan, dan saya pasti ikut karena kita yakin (tidak terlibat) juga," ujar Dito.
Kejagung Tindak Lanjut Kasus Aliran Dana BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang perkara korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo. Menurut Ketut saat ini penyidik masih mencermati dan memonitor persidangan terkait dugaan aliran dana yang mengalir kepada Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR RI.
"Kami lagi mencermati dan monitor terus proses persidangan untuk dijadikan bahan evaluasi bagi tim penyidik," ucap Ketut saat dihubungi Katadata.co.id Rabu (27/9).
Ketut menjelaskan saat ini kejagung masih melihat perkembangan dari proses persidangan perkara itu. Sebelumnya dia memastikan akan mengawal proses hukum persidangan perkara BTS hingga tuntas.
Kasus korupsi BTS 4G di Kominfo disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut.
Mereka yang disebut turut kecipratan dana adalah Johnny G. Plate sebesar Rp 17,84 miliar, Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar, dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta. Pihak lain yang disebut turut menerima adalah Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Adapula Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2,9 triliun, dan Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1,5 triliun, serta konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun.
Kejaksaan telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama. Tersangka terakhir adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki