Duduk Perkara Korupsi di Kementan yang Seret Nama Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) sore hingga Jumat (29/9) pagi. Usai memeriksa rumah dinas, tim penyidik KPK lanjut menggeledah kantor Kementerian Pertanian yang berlokasi di kawasan Ragunan Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara yang tengah diusut. Ali menyebut perkara sudah naik ke proses penyidikan sejak Juni lalu usai dilakukan gelar perkara oleh pimpinan KPK.
“Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik sebagai tindak lanjut mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang KPK lakukan atas dugaan korupsi di kementerian pertanian,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK.
Menurut Ali sejak awal tahun KPK telah melakukan pengusutan dugaan perkara di kementerian pertanian. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang telah melewati proses verifikasi dan telaah di internal KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang dirasa cukup dari sebuah keputusan yang kolektif dan kolegial karena dalam forum ekspos tentu dihadiri oleh pimpinan kemudian struktural KPK baik penyidik dan penuntut umum disimpulkan ada bukti permulaan yang cukup sehingga naik menjadi penyidikan,” ujar Ali.
Ali menjelaskan penggeledahan yang dilakukan merupakan salah satu cara untuk melakukan pengumpulan alat bukti. Ia mengatakan dari proses penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik telah menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah surat berharga.
“Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan yang dimaksud,” ujar Ali.
Penetapan Tersangka
Di sisi lain Ali menjelaskan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan rumah Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa tersangka atau para tersangka yang sudah diumumkan tersebut pasti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali.
Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum seperti termaktup dalam pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali.