MK Tolak 3 Gugatan Batas Atas Usia Capres, Prabowo Mulus Ikut Pilpres

Ira Guslina Sufa
23 Oktober 2023, 12:12
MK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan tentang batas atas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu berlaku untuk perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, perkara 104/PUU-XXI/2023 dan perkara 107/PUU-XXI/2023 yang diputus dalam sidang putusan, Senin (23/10).

Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM. Gugatan itu diajukan pada 18 Agustus 2023. Dalam gugatannya para pemohon meminta hakim melakukan uji atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk dua poin yaitu pasal 169 huruf d dan pasal 169 huruf q mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Mengadili satu menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan untuk perkara dengan nomor 102 di ruang sidang MK. 

Pasal 169 huruf d yang digugat oleh pemohon berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Pemohon meminta hakim MK menambahkan klausul "bukan orang yang terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis 1998 dan bukan orang yang terlibat dalam penghilangan paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat kejahatan kemanusiaan dan tindakan anti demokrasi." 

Dalam gugatannya pemohon menggugat pasal 169 huruf q dengan meminta adanya batasan atas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan. Adapun dalam UU pemilu yang saat ini berlaku tidak ada batasan maksimal usia seseorang untuk bisa maju sebagai capres dan cawapres. 

Terhadap putusan tersebut terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion yaitu Suhartoyo. Sedangkan hakim Guntur Hamzah tidak hadir dalam persidangan. 

Dalam gugatan perkara 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato, pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada pengangkatan pertama. Selain itu pemohon juga menggugat pasal 169 huruf n. Para pemohon meminta selain karena sudah pernah dua kali menjadi presiden dan wakil presiden, para capres dan cawapres juga tidak boleh pernah dua kali mengikuti kontestasi pilpres. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...