Sertifikasi ISPO & RSPO untuk Petani Sawit

Image title
Oleh Melati Kristina Andriarsi - Tim Publikasi Katadata
22 September 2021, 20:02

Sertifikasi ISPO dan RSPO perlu didorong untuk memastikan produksi sawit berkelanjutan, khususnya pada petani swadaya. Pengajuan kedua jenis sertifikasi ini melewati berbagai proses yang memastikan budidaya sawit dilakukan secara berkelanjutan dari sisi sosial dan lingkungan.

Pada sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada petani, alur pengajuannya terdiri atas pemenuhan standar, pengajuan audit, penilaian auditor dan review, penerbitan sertifikat jika lolos penilaian, dan pengawasan setiap tahun selama lima tahun.

Sementara syarat sertifikasi petani ISPO yaitu transparasi dan penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup yang baik, dan penerapan usaha berkelanjutan. Adapun dokumen pesyaratan yang dibutuhkan adalah Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) dan hak atas tanah.

Sedangkan sertifikasi The Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), proses pengajuannya meliputi pendaftaran anggota RSPO, pemenuhan standar sertifikasi, pengajuan audit, penilaian auditor dan review serta pengawasan setiap tahun selama lima tahun.

Dokumen persyaratan sertifikasi RSPO terbilang lebih mudah dibanding ISPO sebab hanya membutuhkan hak legal dan adat untuk memanfaatkan lahan. Sementara syarat sertifikasi bagi petani yakni perkebunan sawit harus berada di luar kawasan lindung, tidak menggunakan api dalam menyiapkan penanaman kembali, serta tidak memperkerjakan anak di bawah 18 tahun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami