Menkominfo: Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar Karantina Covid-19
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan seluruh masyarakat wajib untuk tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19. Hal ini termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.
Menurut Johnny, hal itu perlu dilakukan demi memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas. "Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10).
Dia mengatakan, meski penanganan pandemi Covid-19 terus membaik, tapi pandemi belum selesai. Johnny menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi, yakni dengan saling menjaga sesama.
"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," katanya.
Menkominfo menyatakan, dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan, baik jika tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," ujar Menkominfo.
Pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad). Tim ini terdiri dari, unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Namun, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.
"Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," katanya.
Sebelumnya, Selebgram Rachel Venya diketahui kabur saat menjalani karantina dari RSDC Wisma Atlet.
Berdasarkan hasil investigasi Kodam Jaya, Rachel dibantu petugas TNI berinisial FS untuk menghindari prosedur karatina usai kembali dari Amerika Serikat.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10).
Kodam Jaya pun telah melakukan menonaktifkan FS sejak Kamis (14/10). Hal tersebut dilakukan demi memudahkan penyelidikan yang ditangani Polisi Militer.
Lebih lanjut, Kodam Jaya mengevaluasi seluruh tempat karantina untuk memastikan prosedur telah berjalan. Beberapa lokasi yang dievaluasi, antara lain Wisma Atlet, Bandara Soekarno Hatta, Rusun Pademangan, dan Rusun Nagrak.
"Pangdam (Jaya) akan membuat mekanisme yang lebih ketat," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10).
Terkait Rachel, Kodam Jaya melimpahkan kasusnya kepada Kepolisian. Ini lantaran kasus tersebut bukanlah ranah militer.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan