Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Askrindo Mitra Utama
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU).
"Dua saksi tersebut adalah Kun Mafrudhi Hudoyo selaku Mantan Kepala Divisi Asuransi Umum PT Askrindo dan Sabdono selaku Mantan Diektur Keuangan PT Askrindo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, Senin (1/11).
Sebelumnya, Korp Adhyaksa telah menetapkan mantan Direktur Pemasaran Askrindo Wahyu Wisambodo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo Firman Berahima sebagai tersangka dalam kasus PT AMU tahun anggaran 2016-2020.
Kasus ini bermula dari munculnya pengeluaran komisi agen dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kepada anak usahanya PT AMU yang dilakukan secara tidak sah. Modus tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. Kemudian, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali secara tunai ke oknum di PT Askrindo.
"Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard dalam konferensi pers pada Rabu (27/10).
Korps Adhyaksa telah mengamankan uang komisi yang mencapai lebih dari Rp 611 juta, US$ 762.900 atau sekitar Rp 10 miliar, dan S$ 32.000 atau sekitar Rp 337 juta. Total kerugian negara yang dialami sedang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta, menerima, dan memberi bagian komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sementara itu, Firman diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai. Hal ini dilakukan tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak, juga tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Firman kemudian diduga melengkapi bukti pertanggungjawaban dengan sebuah bukti fiktif. Ia juga membagi dan menyerahkan komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU kepada empat orang lainnya di Askrindo.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 27 Oktober - 15 November 2021.