Pemerintah Janji Tak Tarik Kelebihan Dana Insentif Nakes Covid-19
Pemerintah memutuskan untuk tidak menarik kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang telah dibayarkan pada 2021. Namun, kelebihan dana tersebut akan tetap dihitung sebagai kompensasi untuk insentif lanjutan hingga nilai kelebihan pembayaran terpenuhi.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor BPK, Jakarta, Senin (1/11).
"Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi," ujar Budi Gunadi dikutip dari keterangan tertulis yang diterbitkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Senin (1/11).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.
"Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung.
Sebagai informasi, dari 1.053.358 tenaga kesehatan yang menerima insentif pada periode Januari - Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2%) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.
"Duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1% dari total nilai insentif yang disalurkan" kata Budi.
Menkes menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif tenaga kesehatan. Saat itu, terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.
Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah menjadi pembayaran langsung kepada setiap nakes.
Senada, Agung mengatakan BPK menemukan kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.
Dalam hal ini, Budi berharap dengan adanya pengawasan BPK, akan terjadi perbaikan mekanisme yang dapat mendorong penyaluran insentif nakes lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik.