Aturan Bank Digital Hampir Rampung, OJK Ubah Sistem Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku melakukan tranformasi sistem pengawasan secara internal demi menghadapi perkembangan teknologi digital di industri perbankan Tanah Air. Hal ini seiring dengan rencana otoritas untuk menerbitkan Peraturan OJK tentang perbankan digital pada semester I 2021.
Sebagai regulator sektor perbankan, otoritas melakukan perubahan dari sisi teknologi pengawasan hingga sumber daya manusia sesuai perkembangan yang ada.
"Memang dengan adanya perkembangan teknologi, mau-tidak mau, di dalam (OJK) juga harus berubah. Eksternal berubah, di dalam juga berubah," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/4).
Teguh mengatakan, OJK sedang membangun teknologi untuk menunjang perkembangan industri perbankan. Ada beberapa teknologi yang sudah selesai dibangun, namun sebagian lain masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, pihaknya juga terus mengadakan pelatihan-pelatihan terkait instrumen teknologi digital di industri keuangan, serta mengembangkan sejumlah sistem yang menunjang kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan.
Menurut Teguh, OJK tidak bisa lagi melakukan pengawasan secara konvensional, tapi harus berkembang dan semakin maju. "Teknologinya maju dan diimbangi juga dengan cara melihatnya, cara mengawasinya, cara mengaturnya juga harus lebih advance dari itu," ujar Teguh.
Diketahui, OJK sedang menggodok aturan terkait bank digital yang ditargetkan terbit pada pertengahan tahun ini. Dengan demikian, OJK menegaskan, hingga saat ini belum ada satupun bank berstatus digital.
"Memang sudah melakukan aktivitas layanan digital tapi (aturan) yang kami keluarkan nanti, (mengatur) yang full digital," ujar Teguh.
OJK bakal menggenjot transformasi digital pada sektor industri jasa keuangan, khususnya perbankan. Ada empat fokus utama pengembangan perbankan yang sudah disusun dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia Tahun 2020-2015.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan poin pertama untuk mendukung percepatan akselerasi transformasi digital adalah dengan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi. Salah satunya, melalui pengembangan kerangka Cyber Incident Response and Recovery (CIRR)
"Kami akan terus menyempurnakan kebijakan terkait tata kelola dan manajemen risiko informasi teknologi," kata Wimboh dalam acara Indonesia Data and Economic Conference 2021 yang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia, Rabu (24/3).
Fokus kedua, mendorong penggunaan teknologi informasi (IT) sebagai game changers seperti open application programming interface (API), cloud, blockchain, kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), super Apps dan omnichannel.
Menurutnya, dengan penggunaan IT bisa membuat bank menyediakan layanan perbankan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen. Selain itu, dapat meningkatkan efisiensi dan memenuhi beragam ketentuan yang berlaku.
Fokus ketiga, agar perbankan menggunakan IT pun bisa dilakukan dengan mendorong kerja sama bank terkait teknologi. Menurut Wimboh, kerja sama tersebut bisa dilakukan melalui dukungan untuk terciptanya co-opetition (cooperation and competition) dengan memperhatikan aspek kehati-hatian.
"Seperti Bank Umum dengan BPR, Bank Besar dengan Bank Kecil, atau Bank dengan perusahaan start up," kata Wimboh mencontohkan.
Fokus keempat, dalam mendorong percepatan transformasi digital adalah dengan mendukung implementasi digital di sektor perbankan. OJK akan mendorong perbankan terus mengeksplorasi potensi pemanfaatan teknologi sebagai upaya mempertahankan keunggulan kompetitifnya.
"Dalam mendukung hal tersebut, OJK akan terus melakukan kajian dan menyesuaikan kebijakan apabila diperlukan untuk mendukung implementasi advanced digital (virtual) banking," kata Wimboh.