Mediasi Korban Asuransi Unitlink Temui Jalan Buntu

Abdul Azis Said
12 Januari 2022, 20:57
Asuransi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Mediasi antara Aliansi Korban Asuransi Unitlink dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (12/1), hari ini, kembali menemui jalan buntu. Para korban berniat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden jika keluhannya tak kunjung dipenuhi.

Koordinator Aliansi Korban Asuransi Unitlink Maria Trihartati mengatakan ada lebih dari 40 korban yang hadir langsung dalam mediasi di kantor OJK hari ini. Korban yang hadir datang dari berbagai wilayah, mulai dari Jambi, Lampung, Yogyakarta hingga Surabaya. Sementara itu, dari OJK hadir tim pengawas dan penyidik dari unsur kepolisian.

"Mediasi baru selesai tapi tetap saja tidak ada hasil, jadi mereka (perusahaan asuransi) hanya menawarkan 50% dari keseluruhan, itu saja," kata Maria kepada Katadata.co.id, Rabu (12/1).

Maria mengaku bahwa total pemulihan atas kerugian yang dijanjikan perusahaan tersebut tidak berubah sejak dirinya masih mengadukan keluhannya saat masih di kampung halamannya di Lampung. 

Selain Maria, ada ratusan korban lainnya yang berasal dari tiga perushaan, yakni AIA, AXA Mandiri dan Prudential. Adapun total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 15 miliar.

Dia prihatin karena perusahaan enggan mengembalikan hingga 100% sekalipun nominal kerugian yang dialami per nasabah cenderung kecil.

Sementara itu, Maria mengatakan kehadiran OJK dalam mediasi hari ini hanya berperan sebagai fasilitas. Lembaga pengawas industri keuangan tersebut dinilai tidak ikut mendesak pengembalian polis nasabah hingga 100%.

"Makanya kami ingin membuktikan, OJK ini sebenarnya memberikan perlindungan ke konsumen apa tidak?" kata dia.

Maria kemudian menyebut dalam pertemuan dengan OJK hari ini, pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti kesalahan dari perusahaan asuransi. Ia menjelaskan, korban diberi informasi yang tidak lengkap, termasuk mengenai harga saat mendapatkan penjelasan dari agen asuransi. Karena itu, menurut dia perusahaan bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.

Sebagai informasi, unitlink merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Dalam surat edaran OJK, unit link merupakan produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian. Produk ini memberikan manfaat mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi.

Adapun pengaduan dari aliansi korban asuransi unit link ini sudah disampaikan ke DPR dalam rapat awal Desember lalu. Namun dengan hasil nihil tersebut, Maria bersama rekan-rekannya masih akan terus menagih pengembalian atas dana mereka. 

"Kami mungkin akan bertahan di sini dulu (kantor OJK), setelah ini nanti mungkin kita akan ke DPR atau ke Presiden," ujar dia

Mediasi yang digelar hari ini bukan yang pertama. Para korban juga menggelar mediasi kemarin (11/1) yang akhirnya juga berujung kebuntuan. Mediasi yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut digelar di kantor OJK Wisma Mulia. Seperti halnya hari ini, para korban juga bertahan di lokasi pertemuan hingga tengah malam sebagai bentuk protes.

"Mediasi yang digelar hari ini belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian," kata juru bicara OJK Sekar Putih Jarot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).

Sekar mengatakan, pada pertemuan hari ini hadir tim pengawasan dan penyidik OJK dari unsur kepolisian.  Ini diharap bisa memberikan pandangan hukum terkait kasus tersebut.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...