Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Tifani
Oleh Tifani
13 Maret 2023, 16:25
Ilustrasi Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Freepik
Ilustrasi Sikat Gigi

Saat puasa Ramadan, kita harus menahan diri dari segala yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satu yang dapat membatalkan puasa Ramadan adalah memasukan sesuatu dari luar mulut ke dalam tubuh secara sengaja. Padahal, dalam aktivitas sehari-hari ada banyak aktivitas yang mengharuskan kita memasukan sesuatu ke dalam mulut, salah satunya adalah menggosok gigi.

Di sisi lain, sikat gigi minimal 2 kali sehari penting dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mulut. Sikat gigi juga harus dilakukan agar terhindar dari bau mulut. 

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

Cara Sikat Gigi yang Benar
Cara Sikat Gigi yang Benar (Unsplash)

Namun, sejumlah orang ragu untuk menyikat gigi di siang hari saat puasa Ramadan karena takut membatalkan puasa. Sebab, terkadang tanpa disadari kita menelan pasta gigi maupun air yang kita gunakan untuk berkumur. 

Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, menyikat gigi atau bersiwak termasuk salah satu sunnah Nabi SAW sebelum menjalankan ibadah salat. Anjuran ini turut disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

"Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat." (HR Bukhari)

Lalu, apakah sikat gigi membatalkan puasa? Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Sikat gigi saat puasa Ramadan dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari atau setelah melakukan sahur. 

Hukum sikat gigi tidak membatalkan puasa berdasarkan Hadits At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa. 

“ Ibnu Umar berkata, "Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah.' Atha mengatakan, "Jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa." 'Amir bin Rabi'ah mengatakan, "Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya."

Tentunya ada pendapat lain mengenai apakah sikat gigi membatalkan puasa. Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh. Hukum ini khususnya saat matahari telah tergelincir.

Dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja', larangan untuk tidak sikat gigi atau bersiwak bagi orang puasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.

Dijelaskan lebih lanjut, Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)

Berbeda dengan Syafi'i, mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan. Dalil mengenai hukum ini bersandar pada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW bersiwak saat puasa.

Mengutip As-Sunnan wa al-Mubtada'at al-Muta'alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad 'Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar berkata,

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement