2 Contoh Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama dan Halalbihalal

Anggi Mardiana
14 Maret 2023, 12:04
surat edaran larangan buka puasa bersama
Freepik
Ilustrasi, surat edaran.

Surat edaran larangan buka puasa bersama biasanya dikeluarkan pemerintah agar tidak terjadi kerumunan yang bisa berdampak buruk pada kondisi masyarakat sekitar. Misalnya saat wabah Covid-19 melanda, masyarakat tidak boleh berkerumun untuk menekan penularan baru.

Tidak hanya melarang buka bersama, Menteri Dalam Negeri juga bisa menginstruksikan kepada seluruh ASN atau pejabat daerah untuk tidak melakukan Open House atau Halal Bihalal. Surat Edaran diterbitkan karena berkaca pada perayaan Idul Fitri, di mana terjadi penularan kasus Covid-19.

Struktur Surat Edaran Larangan Buka Bersama

Sebelum melihat contohnya, surat edaran larangan buka puasa bersama memiliki struktur yang jelas dan rapi, berikut strukturnya:

1. Pembukaan

Pembukaan surat edaran berisi mengenai pengenalan dan latar belakang mengapa surat edaran ini dikeluarkan. Pada surat edaran larangan buka puasa bersama, pembukaan dapat berisi tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

2. Isi

Bagian struktur surat edaran larangan buka bersama berikutnya yaitu isi. Isi surat edaran harus jelas dan terkait dengan topik yang dibahas. Pada surat edaran larangan buka puasa bersama, isi surat edaran berisi tentang larangan buka puasa bersama yang diterapkan di lingkungan masjid dan musala serta protokol kesehatan yang harus diterapkan selama Ramadhan.

3. Penutup

Penutup surat edaran berisi tentang himbauan atau ajakan untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Pada surat edaran larangan buka puasa bersama, penutup surat edaran bisa berisi tentang pentingnya patuh terhadap protokol kesehatan demi kesehatan bersama.

4. Tanda Tangan dan Cap Resmi

Setelah penutup, surat edaran harus ditandatangani dan dicap resmi oleh pejabat yang berwenang. Tanda tangan dan cap resmi menunjukkan bahwa surat edaran tersebut resmi dan sah.

Contoh Surat Edaran Larangan Buka Bersama

Berikut contoh surat edaran terkait larangan buka bersama melansir dari Infopublik.id:

1. Contoh 1

Bengkulu, 5 April 2022
kepada

Yth.
Seluruh Warga Masyarakat Kota Bengkulu

SURAT EDARAN
Nomor: 800/107/B.lll/2022
TENTANG
HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT AGAR TIDAK MENGHADIRI/MENGADAKAN
SAHUR/BERBUKA PUASA BERSAMA DAN HALALBIHALAL

Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran dan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami menghimbau kepada seluruh Warga/Masyarakat Bengkulu untuk:

1. Tidak menghadiri sahur atau menyelenggarakan sahur/berbuka puasa bersama dan halal bihalal yang bisa menimbulkan kerumunan.

2. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan hingga melakukan kegiatan di luar rumah yang bisa menimbulkan kerumunan.

Demikian untuk bisa dilaksanakan, terima kasih



WALIKOTA BENGKULU


HELMI HASAN, S.E.

2. Contoh 2

Jakarta, 5 April 2023

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota

di–
Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR 700/2784/SJ
TENTANG
LARANGAN MELAKSANAKAN KEGIATAN BUKA PUASA BERSAMA PADA BULAN RAMADHAN
DAN HALALBIHALAL 2021

Mencermati adanya kasus peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2021 yang lalu serta setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Perlu rasanya melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1444 Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Walikota mengambil beberapa langkah berikut ini:

1. Melarang kegiatan buka puasa bersama yang jumlahnya melebihi total keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023;dan
2. Menginstruksikan kepada seluruh ASN atau pejabat yang berada di daerah untuk tidak melakukan halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023.

Demikian surat himbauan larangan buka bersama ini untuk dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


MENTERI DALAM NEGERI



MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Tembusan Yth:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  4. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia;
  5. Menteri Perekonomian Republik Indonesia;
  6. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  7. Menteri Sosial Republik Indonesia;
  8. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
  9. Menteri Agama Republik Indonesia;10. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;
  10. Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
  11. Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Republik Indonesia

Dua contoh surat edaran larangan buka puasa bersama di atas bisa Anda jadikan sebagai referensi untuk dipertimbangkan. Sebelum membuatnya perhatikan juga struktur pembuatannya seperti pembukaan, isi, penutup, tanda tangan dan chat resmi.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...