Memahami Teks Pancasila, Perumusan dan Perkembangannya

Ghina Aulia
17 Juli 2023, 14:30
Teks Pancasila
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.
Ilustrasi, dua orang membawa lambang negara Garuda Pancasila saat Kirab Kebangsaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023).

Berdirinya suatu negara secara umum berangkat dari kumpulan masyarakat dengan tujuan yang sama. Tak terkecuali Indonesia yang akhirnya bisa lepas dari belenggu kolonialisme sejak beratus tahun silam. Pada 17 Agustus 1945, Indonesia resmi merdeka dan berdiri di atas kaki sendiri sebagai negara yang berdaulat.

Dipimpin oleh Soekarno, Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi negara. Kelima asas tersebut tidak semata-mata terbentuk, melainkan ada tim khusus perumusan yang akhirnya membentuk Pancasila.

Gagasan tersebut dibuat sedemikian rupa dapat mewakili bangsa Indonesia secara keseluruhan. Hal ini mengacu pada warga Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Ulasan berikut ini akan membahas tentang teks Pancasila sejak awal dibuat hingga bentuk resmi yang disahkan pada 1968 dan berlaku hingga sekarang.

Perkembangan Teks Pancasila

Seperti telah disebutkan, teks Pancasila pada awalnya tidak sama dengan teks yang berlaku saat ini. Saat penyusunannya, ada beberapa gagasan yang diungkapkan oleh beberapa tokoh. Berikut ulasannya.

Teks Pancasila oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945

  1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Teks Pancasila: Piagam Jakarta

Patut diketahui bahwa sebelum diresmikannya Pancasila terdapat istilah lain yang berisi rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak lain adalah Piagam Jakarta.

Singkatnya, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter of Religious Freedom and Pluralism ini merupakan pernyataan yang berisi kebebasan dalam beragama dan pluralisme dalam hukum Indonesia. Diketahui bahwa Piagam Jakarta dirumuskan pada 22 Juni 1945.

Diketahui bahwa adanya Piagam Jakarta merupakan bentuk “kompromisme” antara front Islam dan front kebangsaan. Keduanya sama-sama berperan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Piagam Jakarta dirumuskan dalam rapat Panitia Sembilan yang melibatkan sembilan tokoh sejarah Indonesia. Di antaranya yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Alexander Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan K. H. Abdul Wahid Hasyim.

Panitia Sembilan dibentuk pada masa reses semasa sidang pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Mereka menyusun naskah yang awalnya dirumuskan sebagai teks proklamasi.

Alih-alih termuat di dalam teks proklamasi, beberapa rumusan Piagam Jakarta justru dimasukkan ke dalam teks pembukaan UUD 1945. Berikut bunyinya:

Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh karenanya karenanya pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, berpihak kepada yang benar dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh hasrat jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang lepas sama sekali, karenanya Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan sebagai memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian tidak berkesudahan dan keadilan sosial, karenanya disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu struktur negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam untuk pemeloek2-nja*
  2. Kemanoesiaan jang berpihak kepada yang benar dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial untuk seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-2605
Panitia Sembilan

Naskah tersebut diresmikan dengan ditandatangani oleh Panitia Sembilan. Kemudian, Piagam Jakarta kembali ditindaklanjuti melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959.

Rumusan Pancasila oleh Mohammad Yamin

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peru Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial.

Rumusan Pancasila oleh Soepomo

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat.

Teks Pancasila Terbaru yang Sah

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Perubahan paling mencolok dari teks Pancasila terletak pada sila pertama. Awalnya, poin kesatu berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Gagasan tersebut dianggap lebih pas untuk bangsa Indonesia yang bersifat heterogen. Masing-masing individu diberi kebebasan untuk meyakini agama dan kepercayaannya.

Itulah penjelasan mengenai teks Pancasila serta nilai yang lengkap dengan implementasinya. Anda juga bisa mengkaji lebih lanjut melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Undang-Undang Dasar (UUD).

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...