5 Perbedaan e-KTP dan KTP Digital yang Wajib Diketahui

Nadhira Shafa
27 Maret 2024, 08:20
5 Perbedaan e-KTP dan KTP Digital yang Wajib Diketahui
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Warga menunjukan KTP digital miliknya yang baru saja dibuat saat diadakan layanan jemput bola pembuatan KTP Digital di Sekretariat RW 06 Petukangan Utara, Jakarta, Senin (30/10/2023) Layanan jemput bola tersebut untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam pembuatan KTP Digital serta mempercepat terlaksananya digitalisasi kependudukan di Jakarta.
Button AI Summarize

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan KTP Digital sebagai inovasi terbaru dalam sistem identitas kependudukan. KTP Digital ini hadir sebagai alternatif dari e-KTP yang sudah ada sebelumnya.

Meskipun sama-sama berfungsi sebagai identitas diri, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara e-KTP dan KTP Digital. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan ini, simak 5 poin penting berikut:

Perekaman e-Ktp bagi pemilih pemula
Perekaman e-Ktp bagi pemilih pemula (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Spt.)

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat pada umumnya. Berikut ini lima perbedaan e-KTP dengan KTP Digital:

e-KTP Biasa

  1. Berbentuk kartu
  2. Perlu dicetak
  3. Disimpan di dompet
  4. Tidak perlu koneksi internet
  5. Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi

KTP Digital

  1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code
  2. KTP Digital dapat diakses dengan smartphone
  3. Disimpan di smartphone
  4. Perlu koneksi internet yang memadai
  5. Kemungkinan fotokopi atau cetak tak lagi dibutuhkan di masa depan.

Cara Membuat KTP Digital Online

Layanan jemput bola pembuatan KTP Digital
Layanan jemput bola pembuatan KTP Digital (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.)
 

Pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, masyarakat harus memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat e-mail dan nomor ponsel pribadi yang aktif.

Adapun, langkah-langkah cara membuat KTP digital sebagai berikut:

  1. Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
  2. Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  3. Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap 
  4. Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan e-mail verifikasi.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Terkait Pengurusan IKD 

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui terkait pengurusan IKD atau KTP digital: 

  • Penduduk yang ingin mengaktivasi IKD, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.  
  • Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. 
  • IKD tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital. 
  • IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Demikian 5 perbedaan utama antara e-KTP dan KTP Digital. KTP Digital menawarkan berbagai kemudahan dan kepraktisan dibandingkan e-KTP. Meskipun demikian, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Digital, e-KTP tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan

Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement