Apa itu Latiao yang Dilarang BPOM?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran latiao. Melansir laman BPOM, hal ini terjadi setelah kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Setelah melakukan penyelidikan, BPOM menemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk tersebut. Latiao memang tengah populer dan diburu masyarakat Indonesia belakangan ini.
Jajanan asal China ini juga marak diperjual belikan di online shop melalui berbagai marketplace. Lalu, apa itu latiao yang dilarang BPOM?
Apa itu Latiao yang Dilarang BPOM?
Latiao adalah camilan asal China yang memiliki rasa pedas dan tekstur renyah. Camilan ini berasal dari Pingjiang, Hunan yang awalnya disebut mianjin.
Orang Pingjiang menyebut makanan ini sebagai Hanzi yang memiliki arti mala, karena rasanya yang pedas. Makanan berbentuk stik panjang berwarna merah ini terbuat dari tepung gandum, tepung kinako (tepung kacang kedelai panggang), dan minyak cabai.
Bahan-bahan ini dicampur dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, serta beberapa bahan tambahan lain, kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi. Selain memiliki rasa yang kuat, latiao juga menggunakan bahan-bahan seperti Monosodium Glutamat (MSG) untuk meningkatkan cita rasa, serta pewarna dan pengawet agar tahan lama.
Latiao mempunyai banyak penggemar di negara asalnya, China. Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah China mempermasalahkan standar keamanan produk jajanan ini.
Bahkan, latiao dilarang dipasarkan di lingkungan sekolah karena dapat menyebabkan masalah kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Hubei melarang masyarakat sekitar untuk membeli camilan pedas ini.
Sebab, terdapat kandungan asam sorbat dan asam dehidroasetat di dalamnya. Kedua bahan ini dilarang dicampur di tepung beraroma karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Mengapa latiao Dilarang BPOM?
Pelarangan peredaran latiao terjadi setelah BPOM menerima laporan kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang diduga disebabkan konsumsi produk pangan olahan latiao.
Kasus KLB tersebut setidaknya dilaporkan di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, hingga Riau. Setelah melakukan pengambilan sampel dan penyelidikan, BPOM menemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk tersebut.
Bakteri Bacillus cereus bisa menghasilkan toksin atau racun yang menyebabkan gejala keracunan pada manusia. Gejala tersebut, antara lain, sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Daftar Merek Latiao yang Dilarang BPOM
BPOM juga telah melarang peredaran sejumlah merek latiao, jajanan impor asal China, karena terbukti terkontaminasi bakteri. Saat ini terdapat 73 merek produk latiao yang terdaftar di BPOM. Empat merek latiao dikonfirmasi tercemar Bacillus cereus yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Keempat merek latiao yang dilarang beredar adalah sebagai berikut:
- Luvmi Hot Spicy Latiao
- C&J Candy Joy Latiao
- KK Boy Latiao
- Lianggui Latiao
Bahaya Bakteri Bacillus Cereus dalam latiao
Dikutip dari laman Medical News Today, Bacillus cereus dapat menyebabkan penyakit pada manusia, yaitu infeksi makanan dan infeksi mata. Bakteri ini dapat menghasilkan racun yang menyebabkan dua jenis penyakit gastrointestinal, yaitu sindrom emetik (muntah) dan sindrom diare.
Gejala penyakit akibat Bacillus cereus biasanya muncul 1 hingga 6 jam setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi. Gejala awal yang muncul biasanya berupa mual dan muntah, diikuti dengan diare dan sakit perut.
Gejala ini bisa berlangsung hingga 24 jam, membuat orang yang terinfeksi merasa lemah dan dehidrasi. Dalam kasus KLB akibat konsumsi latiao, banyak korban yang mengalami kombinasi gejala tersebut, sehingga membutuhkan penanganan medis.
Dalam kasus pencemaran pada makanan olahan, seperti latiao, Bacillus cereus bisa berkembang biak dengan cepat pada suhu ruang atau suhu hangat. Hal ini memperbesar risiko keracunan pangan.
Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu latiao yang dilarang BPOM beserta daftar merek dagang yang dilarang beredar.