Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Kebiasaan mengupil atau membersihkan kotoran telinga dilakukan beberapa orang. Masalah ngupil menjadi pertanyaan apakah bisa membatalkan puasa atau tidak. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam anggota tubuh lewat rongga terbuka.
Bagian rongga terbuka terdapat pada mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga. Benda yang masuk ke dalam rongga ini bisa membatalkan puasa. Contohnya saja, ketika kamu sakit dan harus minum obat maka puasanya batal. Lalu apakah ngupil membatalkan puasa? Ini jawabannya.
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa
Aktivitas ngupil adalah kegiatan memasukkan jari tangan ke lubang hidung. Beberapa orang mempunyai kebiasaan membersihkan kotoran hidung menggunakan jari. Lalu apakah ngupil bisa membatalkan puasa? Pertama, kamu harus mengetahui puasa adalah kegiatan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri.
Waktu puasa dilakukan dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, ada pertanyaan tentang ngupil membatalkan puasa. Dalam buku tersebut menjelaskan mengupil tidak membatalkan puasa sama seperti membersihkan telinga memakai cotton bud.
Pertanyaan mengenai ngupil ketika puasa dijelaskan dalam kitab "I’anah al-Thalibin" karya Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata al-Dimyati. Mengutip dari tenggulangbaru.id, berikut penjelasan hukum ngupil apakah membatalkan puasa.
عانة الطالبين - البكري الدمياطي - ج ٢ - الصفحة ٢٦١
( قوله ولا يفطر بوصول شيء إلى باطن قصبة أنف) أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر. (قوله: حتى يجاوز منتهى الخيشوم ) أي فإن جاوزه أفطر ومتى لم يجاوز لا يفطر .
Artinya:
"Dan tidak membatalkan puasa dengan sebab sampainya sesuatu ke tulang hidung, karena tulang hidung termasuk bagian luar. Tulang hidung pun termasuk bagian dari khaisyum (insang), dan khaisyum seluruhnya termasuk tubuh bagian luar. Kecuali benda tersebut sampai melewati pangkal khaisyum, artinya jika sampai melewati pangkal khaisyum, maka puasa batal. Jika tidak sampai melewati, maka puasa tidak batal."
Berdasarkan kutipan di atas dijelaskan bahwa mengupil tidak membatalkan puasa. Penyebabnya karena mengupil dilakukan di permukaan hidung. Bagian permukaan hidung termasuk bagian luar bukan khaisyum atau insang yang dianggap bagian dalam tubuh.
Jika kegiatan mengupil melewati batas rongga hidung dalam, bahkan mencapai pangkal khaisyum maka puasanya dianggap batal. Pangkal khaisyum termasuk bagian dalam jika terkena benda asing bisa membatalkan puasa.