Penjelasan Hukum Potong Rambut saat Puasa

Dwi Latifatul Fajri
31 Maret 2023, 13:20
Hukum Potong Rambut Saat Puasa
News18
Ilustrasi Potong Rambut

Selama bulan puasa, ada berbagai hal yang membatalkan puasa. Seseorang batal menjalankan ibadah puasa karena makanan, minuman, dan benda lain yang masuk tenggorokan. Selain itu keluarnya air mani, haid, nifas, dan melakukan hubungan dapat membatalkan puasa.

Lalu bagaimana dengan hukum potong rambut saat puasa? Memotong rambut yang sudah panjang jadi kebutuhan untuk laki-laki dan perempuan. Beberapa butuh memotong rambutnya jika sudah panjang dan menjaga kesehatan rambut. Ini penjelasan hukum potong rambut saat puasa.

Hukum Potong Rambut saat Puasa

Ilustrasi Gaya rambut korea style Shaggy Haircut
Ilustrasi Gaya rambut korea style Shaggy Haircut (Pinterest)

Dalam ajaran Islam, manusia diharuskan menjaga kebersihan dan kerapian. Hukum potong rambut saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Berdasarkan Syaikh bin Bazz Rahimahullah, pemberi fatwa di kerajaan Arab Saudi menjelaskan mencukur rambut, memotong kuku, dan mencabut bulu kemaluan tidak membatalkan puasa.

Memotong rambut berbeda dengan makan, minum, dan berhubungan suami istri. Anjuran diperbolehkan memotong rambut saat puasa dijelaskan dalam hadits Abi Salamah bin Abdurrahman. Dalam hadits tersebut menjelaskan Bahwa para istri Nabi mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah (rambut yang melebihi pundak atau pelipis telinga),” (HR. Muslim: 320).

Mengutip dari Konteks.co.id, berdasarkan hadis riwayat Anas bin Malik menjelaskan aturan memotong rambut untuk umat Islam. Dalam hadis tersebut menjelaskan tidak diperbolehkan membiarkan rambut dan bulu yang tumbuh di tubuh tertentu lebih dari 40 hari.

“Kita diberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan. Janganlah kita biarkan lebih dari 40 hari.” (HR.Muslim).

Dari penjelasan diatas maka, perempuan dan laki-laki dibolehkan memotong rambutnya. Tetapi, ada beberapa sumber yang menjelaskan memotong rambut dinilai haram.

Berikut alasan memotong rambut dapat dinilai haram,

  • Wanita memotong rambutnya untuk berhias demi orang lain yang bukan mahramnya
  • Memotong rambut menyerupai orang kafir
  • Memotong rambut sangat pendek dan menyerupai laki-laki. Bahkan sampai menggundulnya kecuali dalam keadaan darurat
  • Seorang istri yang memotong rambutnya tanpa izin suami

Dalam ajaran Islam, perlu diperhatikan niat untuk memotong rambut. Potong rambut sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Semoga kita diberi kelancaran untuk puasa dan terhindari dari hal yang membatalkan puasa.

Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement