Memahami Hukum Mimpi Basah saat Puasa Menurut Ulama
Hukum mimpi basah saaat puasa menurut ulama fikih kontemporer, Profesor Wahbah Az Zuhaili, dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1, bahwa saat air mani keluar dari organ intim, baik laki-laki maupun perempuan, disertai perasaan kenikmatan, maka hukumnya najis. Kondisi najis ini berlaku baik saat tertidur maupun terjaga.
Mimpi basah merupakan kondisi di mana air mani keluar dari tubuh seseorang saat sedang tidur. Menurut buku Islamologi: Panduan Lengkap Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum & Syari'at Islam karya Maulana Muhammad Ali, mimpi basah dianggap sebagai penyebab keluarnya hadas besar, yang memerlukan seseorang untuk melakukan mandi wajib.
Hukum Mimpi Basah saat Puasa
Ibnu Rusyd dalam karyanya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, yang diterjemahkan oleh Al-Mas'udah, menyatakan mayoritas ulama fikih sepakat bahwa junub (hadas besar) tidak menjadi syarat sahnya puasa. Hal ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berpuasa di bulan Ramadan dalam keadaan junub karena melakukan hubungan suami istri di malam sebelumnya, bukan karena mimpi.
Nabi berpuasa tanpa mandi sebelum fajar. Dasar hukum mengenai mimpi basah saat puasa diambil dari hadits tersebut. Dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan oleh Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad, disebutkan bahwa ketika seseorang mengalami mimpi basah, puasanya tetap dianggap sah karena hal tersebut tidak terkendali oleh manusia.
Lebih lanjut dijelaskan hukum mimpi basah saat puasa bahwa hal yang sama berlaku, ketika seseorang mengeluarkan mazi. Puasa tidak menjadi batal dengan keluarnya mazi dan tidak diwajibkan untuk mandi sebagai akibatnya. Al-Haddad menuliskan bahwa segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan yang keluar dari tubuh, kecuali dalam kasus muntah dan mani jika keduanya keluar secara disengaja.
Pendapat serupa disampaikan oleh M Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang perlu Anda Ketahui, menjelaskan bahwa orang yang mengalami mimpi basah tetaplah melanjutkan puasanya dan wajib mandi sebelum waktu salat wajib berakhir.
Dengan demikian, kesucian dari hadas bukanlah syarat sah puasa, tetapi syarat sahnya salat. Karena itu, meskipun seseorang mengalami mimpi basah saat puasa, ia tetap wajib mandi sebelum melakukan salat, namun puasanya tetap sah dan tidak terpengaruh.
Syarat Sah Puasa
Tidak kalah penting dari memahami hukum mimpi basah saat puasa, ketahui juga syarat sah puasa. Syarat sah puasa meliputi beberapa hal yang harus dipenuhi agar ibadah puasa dianggap sah di hadapan Allah SWT. Berikut syarat sah puasa dalam Islam:
1. Niat
Seseorang harus berniat secara tulus ikhlas untuk melaksanakan puasa pada hari yang dimaksudkan. Niat ini dapat dilakukan di dalam hati dan tidak perlu diucapkan dengan lisan. Niat puasa wajib harus dibaca sebelum terbit fajar.
2. Beragama Islam
Orang yang menjalankan puasa haruslah seorang muslim. Puasa tidak diwajibkan bagi non-Muslim, meskipun mereka diperbolehkan untuk berpuasa jika menginginkannya.
3. Baligh dan Berakal
Seseorang harus sudah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal sehingga dapat memahami arti dan hukum-hukum puasa.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Seseorang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang memungkinkan untuk menjalankan puasa Ramadhan tanpa mengancam kesehatan atau keselamatan dirinya.
5. Tidak dalam Keadaan Haid atau Nifas
Wanita yang sedang mengalami haid (datang bulan) atau nifas (setelah melahirkan) tidak diwajibkan berpuasa selama masa tersebut. Mereka diharapkan untuk menggantinya pada waktu lain setelah masa haid atau nifas berakhir.
Dapat disimpulkan mengenai hukum mimpi basah saat puasa berdasarkan penafsiran mayoritas ulama fikih, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits dan pendapat ulama kontemporer yang menyatakan bahwa mimpi basah bukanlah sesuatu yang dapat dikendalikan oleh manusia dan tidak mempengaruhi keabsahan puasa.