5 Tips Memilih Hewan Kurban dan Syarat Orang yang Berkurban
Tips memilih hewan kurban perlu diketahui oleh umat muslim sebagai persiapan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha. Tips ini mencakup cara memilih hewan sesuai kondisi fisik yang layak dijadikan kurban, hingga memilih tempat, atau lokasi pembeliannya.
Hewan yang dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat. Namun, banyaknya penjual hewan kurban yang ada, tentu membuat Anda yang masih awam bingung memilih hewan kurban yang sesuai ketentuan.
5 Tips Memilih Hewan Kurban
Memilih hewan kurban perlu diperhatikan agar hewan yang dipilih layak, dan bisa diterima sebagai ibadah kurban saat Idul Adha. Berikut tips memilih hewan kurban:
1. Sudah Mencukupi Usia Minimal
Pilihlah hewan kurban yang sudah cukup usia untuk dikurbankan. Jika kurban sapi atau kurban minimal berusia 2 tahun, domba berusia 1 tahun, kambing berusia 2 tahun, dan unta berusia 5 tahun. Cara mengetahui usia hewan kurban yaitu melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik.
2. Termasuk Jenis Hewan Ternak
Tips memilih hewan kurban berikutnya, pilihlah dari jenis hewan ternak. Sebagaimana dalam syariat Islam memerintahkan berkurban menggunakan hewan ternak. Hewan ternak yang diperbolehkan, di antaranya sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba.
3. Tidak Cacat Fisik
Pilihlah hewan kurban yang memiliki anggota tubuh lengkap, tidak patah tanduk, tidak pincang, tidak putus ekor, utuh buah zakarnya, dan tidak ada kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan karena pemberian identitas.
Kemudian pilihlah hewan kurban yang tidak buta karena tidak sah apabila hewan tersebut mengalami kebutaan sebelah, atau sepenuhnya. Jika tidak sah maka daging kurban itu memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban.
4. Kondisi Sehat dan Tidak Berpenyakit
Dalam memilih hewan kurban, coba perhatikan kondisi kesehatannya. Pilihlah hewan kurban yang sehat, tidak memiliki penyakit, atau tanda-tanda penyakit tertentu, seperti gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kerap menyerang hewan ternak. Tanyakan juga soal Surat Keterangan Kesehatan Hewan sebagai acuan kesehatan hewan tersebut.
Pastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, atau tidak menunjukkan tanda-tanda sakit, seperti kurang nafsu makan, kudis, demam, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, diare, mata cekung, kotor, dan lemas. Hewan ternak yang sehat cupingnya basah, tetapi bukan karena flu.
5. Cek Tempat Pembelian Hewan Kurban
Tips terakhir yang penting untuk diperhatikan yaitu mengecek lokasi pembelian hewan kurban. Setiap pemerintah daerah biasanya sudah menentukan ketentuan, dan syarat lapak penjualan hewan kurban. Hal ini meliputi lokasi penjualan hewan kurban sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pastikan ketersediaan lokasi penjualan memiliki lahan cukup, dan sesuai dengan jumlah hewan ternak atau kurban. Selain itu, kondisi kandang penampungan berpagar atau ada pembatasnya, dan limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum didesinfeksi pemusnahan.
3 Syarat Berkurban saat Idul Adha
Idul Adha diartikan sebagai kembali berkurban, atau hari raya penyembelihan hewan kurban. Berikut 3 syarat berkurban saat Idul Adha:
1. Muslim
Orang yang berkurban harus beragama Islam karena non muslim tidak diperintahkan berkurban. Selain itu, ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
2. Mampu
Perintah melakukan kurban juga dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. Dengan begitu, umat Islam yang tidak mampu harus memaksakan diri melakukan ibadah kurban. Jika belum mampu melakukan ibadah kurban sendiri, dapat melakukan kurban secara kolektif sesuai syariat Islam.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban bisa dilakukan oleh umat muslim yang sudah cukup umur, atau disebut akil baligh dan berakal. Sementara bagi anak-anak, atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan untuk berkurban.
Beberapa tips memilih hewan kurban di atas penting diperhatikan agar hewan kurban dipastikan sehat, tidak kekurangan apapun, dan sah sesuai syariat islam. Hindari hewan kurban yang sakit, atau cacat fisik karena tidak sesuai syarat hewan kurban dalam Islam.