Apa Syarat Zakat Mal yang Harus Dipenuhi Muzakki? Ini Syarat dan Macamnya

Anggi Mardiana
4 Maret 2025, 18:58
Apa itu zakat mal?
unsplash
Apa itu zakat mal?
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apa itu zakat mal? Zakat mal adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan dari harta pribadi. Sebagai seorang muslim, Anda diharuskan membayar zakat mal dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan nisabnya, lalu menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Harta yang dapat  disalurkan meliputi uang, perak, emas, serta berbagai jenis aset lainnya. Untuk informasi yang lebih mendalam dan jelas, mari kita bahas lebih lanjut tentang zakat mal sebagai amalan yang harus dikeluarkan dari harta kekayaan pribadi.

Dalam mengeluarkan zakat mal, ada metode perhitungan yang harus diperhatikan berdasarkan nisab dan haul. Nisab adalah jumlah minimum harta dalam kategori tertentu yang harus dipenuhi oleh wajib zakat atau muzakki. Sementara itu, haul merujuk pada periode di mana harta tersebut telah dimiliki, yang berlangsung selama 12 bulan Qamariyah atau tahun hijriyah

Apa itu Zakat Mal?

Apa itu zakat mal? Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan prinsip agama. Contohnya meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan dari profesi, aset perdagangan, hasil tambang, hasil laut, dan hasil sewa.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), istilah zakat mal berasal dari bahasa Arab, al-amwal, yang merupakan bentuk jamak dari maal yang berarti harta atau kekayaan. Dalam terminologi Islam, harta didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhan pemiliknya.

Dengan pemahaman ini, zakat mal dapat diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan umat Islam yang diperoleh sesuai dengan syariat Islam.

Apa Syarat Zakat Mal yang Harus Dipenuhi Muzakki?

Apa itu Zakat
Syarat Zakat Mal (Unsplash)

Setelah mengetahui apa Itu zakat mal, ketahui juga syarat yang harus dipenuhi oleh muzakki. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan zakat mal:

1.    Penghasilan dari usaha, pemberian, atau warisan yang diperoleh secara halal.

Sebelum menyalurkan harta ke lembaga amil zakat, penting untuk memastikan bahwa sumber harta tersebut halal dan tidak ada hak orang lain yang terlibat. Jika ada hak orang lain, Anda harus mengembalikannya kepada pemilik yang sah, karena harta tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat mal.

2.    Harta Telah Mencapai Batas Nisab

Untuk menentukan batas nisab zakat mal, Anda perlu melakukan perhitungan yang spesifik berdasarkan harta yang dimiliki dalam satu tahun. Rumus yang digunakan adalah nilai harta bersih dikalikan dengan persentase zakat mal, sebesar 2,5 persen.

Nilai harta bersih dihitung dengan mengurangi total penghasilan tahunan dari utang dan kewajiban finansial lainnya. Jika harta belum mencapai batas nisab, maka Anda tidak memiliki kewajiban zakat.

3.    Harta Mencapai Batas Minimum Haul

Perhitungan zakat mal juga bergantung pada haul, yaitu periode kepemilikan harta selama satu tahun. Namun, ini hanya berlaku untuk kekayaan yang diperoleh dari hasil ternak, perdagangan, atau simpanan. Untuk harta yang berasal dari pertanian, perkebunan, atau harta karun, zakat dapat dikeluarkan tanpa harus menunggu satu tahun.

4.    Harta Bersih Terbebas dari Utang

Syarat terakhir adalah bahwa harta bersih yang dimiliki harus bebas dari utang. Jika Anda berusaha mengeluarkan zakat mal dari harta yang berasal dari utang, maka zakat tersebut tidak sah.

Macam-macam Zakat Mal

Di Indonesia, pemerintah mengategorikan berbagai jenis zakat berdasarkan peraturan yang ada. Pengelompokan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah bahwa jenis-jenis zakat mal meliputi:

1.    Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia

Dikenakan atas harta berupa emas, perak, dan logam mulia yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.

2.    Zakat Perniagaan atau Aset Perdagangan

Dikeluarkan dari harta yang diperoleh melalui usaha perdagangan, yang juga memenuhi nisab dan haul.

3.    Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Berasal dari hasil pertanian, perkebunan, atau hutan setelah panen, dengan syarat nisab dan haul.

4.    Zakat Peternakan dan Perikanan

Dikeluarkan atas harta yang didapat dari hasil peternakan atau perikanan sesuai dengan nisab dan haul.

5.    Zakat Pertambangan

Dikenakan pada harta yang berasal dari hasil usaha pertambangan, dengan syarat yang sama.

6.    Zakat Pendapatan dan Hasil Jasa Profesi

Berasal dari penghasilan yang diterima saat muzakki melakukan pekerjaan sesuai dengan nisab dan haul.

7.    Zakat Perindustrian

Dikeluarkan atas harta dari usaha dalam produksi barang dan jasa, yang juga memenuhi syarat nisab dan haul.

8.    Zakat Rikaz

Dikenakan pada harta temuan, dengan kadar zakat sebesar 20 persen yang memenuhi nisab dan haul.

9.    Zakat Uang, Surat Berharga, Saham, dan Obligasi

Dikeluarkan dari kepemilikan harta berupa uang, surat berharga, saham, dan obligasi yang juga sesuai dengan nisab dan haul.

Keutamaan Zakat Mal

Selain diwajibkan oleh Allah SWT, zakat mal memiliki sejumlah keutamaan, antara lain:

  • Mendapatkan ridho dan berkah dari Allah SWT.
  •  Memenuhi salah satu rukun Islam dengan menunaikan zakat.
  •  Membersihkan harta kekayaan.
  •  Meningkatkan akhlak.
  •  Membantu sesama umat Muslim.

Dapat disimpulkan apa itu zakat mal adalah kewajiban zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan pribadi seorang muslim, yang diatur oleh syariat Islam. Zakat mal dikenakan atas berbagai jenis harta, seperti emas, perak, penghasilan dari usaha, aset perdagangan, dan hasil pertanian, dengan syarat tertentu yang mencakup kepemilikan yang sah, halal, serta memenuhi nisab dan haul.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan