Besaran Zakat Fitrah 2025 Se-Jawa Barat Tiap Kabupaten dan Kota

Ringkasan
- Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan bertujuan membersihkan diri di bulan Ramadhan. Kewajiban ini berlaku untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.
- Zakat fitrah berupa sejumlah bahan makanan pokok setara 2,5 hingga 3 kilogram seperti beras, gandum, atau kurma. Jumlah ini disesuaikan dengan kebiasaan konsumsi masyarakat setempat.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Barat bervariasi antara kabupaten/kota, berkisar antara Rp 31.250 hingga Rp 47.000.

Zakat Fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan pada bulan Ramadhan. Secara umum, zakat fitrah memiliki makna sebagai sarana untuk membersihkan diri bagi orang yang menunaikannya.
Disebutkan dalam Al Manhaj, bahwa Muslim yang memiliki kebebasan dan memiliki kelebihan bahan makanan pokok yang cukup untuk dirinya serta keluarganya selama sehari semalam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Kewajiban ini mencakup dirinya sendiri serta orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya, seperti istri, anak-anak, dan pekerja yang bergantung padanya.
Dalam ajaran Islam, terdapat kewajiban untuk memberikan sejumlah makanan pokok kepada mereka yang berhak menerimanya menjelang Idul Fitri. Besaran yang harus diberikan telah ditetapkan, yaitu setara dengan satu sha’, atau sekitar 2,5 hingga 3 kilogram bahan pangan utama seperti beras, gandum, atau kurma, tergantung pada kebiasaan konsumsi masyarakat di suatu daerah.
Terkait dengan itu, berikut ini informasi mengenai besaran Zakat Fitrah 2025 Se-Jawa Barat yang patut diketahui warga setempat. Masing-masing digolongkan berdasarkan kabupaten dan kota.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Se-Jawa Barat
Berikut besaran Zakat Fitrah 2025 Se-Jawa Barat masing-masing kabupaten dan kota:
Besaran Zakat Fitrah 2025 Se-Jawa Barat untuk Kabupaten
· Kabupaten Bandung: Rp 38.000
· Kabupaten Bandung Barat: Rp 38.000
· Kabupaten Bekasi: Rp 47.000
· Kabupaten Bogor: Rp 47.000
· Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
· Kabupaten Cianjur: Rp 38.000 atau Rp 46.000 (Pandanwangi)
· Kabupaten Cirebon: Rp 40.000
· Kabupaten Garut: Rp 40.500
· Kabupaten Indramayu: Rp 37.500
· Kabupaten Karawang: Rp 42.000
· Kabupaten Kuningan: Rp 37.500
· Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
· Kabupaten Pangandaran: Rp 31.250
· Kabupaten Purwakarta: Rp 40.000
· Kabupaten Subang: Rp 40.000
· Kabupaten Sukabumi: Rp 40.000
· Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
· Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp 40.000 (untuk 2,7 kg beras).
Besaran Zakat Fitrah 2025 Se-Jawa Barat untuk Kota
· Kota Bandung: Rp 40.000
· Kota Banjar: Rp 32.500
· Kota Bogor: Rp 45.000
· Kota Bekasi: Rp 47.000
· Kota Cimahi: Rp 37.500
· Kota Cirebon: Rp 45.000
· Kota Depok: Rp 45.000
· Kota Sukabumi: Rp 45.000
· Kota Tasikmalaya: Rp 37.500.
Demikian pembahasan tentang besaran Zakat Fitrah 2025 Se-Jawa Barat yang wajib diketahui. Zakat bisa disalurkan langsung kepada penerima atau melalui badan zakat yang dapat menghimpun dan menyalurkan. Semoga bermanfaat.